Persoalan Di Perbatasan Indonesia


Perbatasan
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.

Persoalan Di Perbatasan Negara Indonesia
Persoalan perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga tak kunjung tuntas. Tiga negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timur Leste masih mempersoalkan.

Tiga negara tersebut memiliki perbatasan wilayah daratan. Sementara untuk wilayah perbatasan laut, ada 10 negara yang belum diselesaikan dengan baik secara keseluruhan seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Palau, India, Thailand, Singapura, PNG, Timor Leste dan Australia.

Berdasarkan informasi Ditjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan,
penetapan/penegasan batas antar negara, perlu dilakukan melalui proses perundingan yang didalamnya harus didukung oleh bargaining position yang kuat yaitu pertahanan artinya pertahanan sebagai alat diplomasi.
Disamping itu, Kementerian Pertahanan dalam menangani masalah perbatasan tidak bisa berdiri sendiri perlu amunisi dari Kemlu, Kemdagri, Kem PU, Kem PDT, dan stake holder terkait lainnya (pertahanan nir militer).

Tidak tuntasnya permasalahan perbatasan bisa jadi disebabkan lemahnya bargaining position akibat tidak kuatnya pertahanan. Dengan demikian perlu pertahanan yang efektif, yang tidak hanya dimaknai hanya sebagai tujuan perang tetapi juga sebagai sarana perdamaian, sehingga dapat dijaminnya keberlangsungan pembangunan demi kesejahteraan.

Negara perlu pertahanan yang kuat, sehingga perlu adanya dukungan anggaran yang memadai. Saat ini posisi negara belum mampu memberikan dukungan anggaran yang mencukupi, sehingga dalam pembangunan pertahanan negara, perlu disiasati dengan rancang bangun MEF.

0 komentar:

Posting Komentar