Setelah melakukan negosiasi selama hampir lima tahun sejak tahun 2005, Indonesia dan Singapura sepakat untuk menetapkan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat selat Singapura. Kesepakatan ini dipatrikan melalui perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI, N. Hassan Wirajuda bersama dengan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yong-Boon Yeo, pada Selasa (10/03), di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri.
“Kesepakatan ini menjadi Landmark yang akan meningkatkan dan menguatkan hubungan kedua negara,” ujar Menlu RI pada saat jumpa pers bersama Menlu Singapura sesaat setelah menandatangani perjanjian tersebut. Menlu Wirajuda menyatakan apresiasinya untuk tim negosiasi dari kedua pihak yang menunjukkan itikad baik dan usaha keras, sehingga dapat diraih kesepakatan dalam waktu yang cukup reasonable (lima tahun) dalam delapan kali pertemuan.
Menlu RI menegaskan perjanjian ini merupakan buah dari Diplomasi Perbatasan (Borders diplomacy) yang menjadi salah satu prioritas utama diplomasi Indonesia. “Kita bertetangga dengan sepuluh negara, diplomasi perbatasan adalah prioritas yang penting,” tambahnya. Sementara itu, Menlu Singapura, yang kerap dipanggil George Yeo, juga mengungkapkan kebahagiaannya dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut. “Perjanjian ini mencerminkan hubungan baik dan akan memegang peranan penting bagi kedua negara,” tegas Menlu Yeo.
Kedua Menlu meyakini dengan ditandatanganinya Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut di bagian barat Selat Singapura, akan membawa dampak positif bagi pembahasan garis batas laut kedua negara di bagian timur Selat Singapura yang telah disepakati oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Singapura untuk segera dimulai pembahasannya. Hal tersebut disepakati saat kedua kepala pemerintahan menghadiri ASEAN Summit ke 14 di Cha-am,Thailand, 26 Februari - 1 Maret 2009.
Mengenai batasan waktu pembahasan dari batas laut di timur, Menlu Wirajuda menyatakan pembahasan perjanjian mengenai perbatasan ini tidak dapat dipastikan waktunya. “Dengan Singapura, kita membutuhkan waktu selama kurang lebih lima tahun, sedangkan pembahasan dengan Vietnam untuk perbatasan di bagian selatan membutuhkan waktu 33 tahun untuk penyelesaiannya,” ujarnya membandingkan.
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang disepakati pada perjanjian kedua negara yang ditandatangani pada 25 Mei 1973. Penentuan garis batas laut tersebut ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim, dimana kedua negara adalah pihak dari konvensi tersebut.
Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan
0 komentar:
Posting Komentar